Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buron Kasus Robot Trading Net89

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |14:23 WIB
Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buron Kasus Robot Trading Net89
Bareskrim Polri Jumpa Pers Kasus Robot Trading. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka yang meliputi 14 orang tersangka dan satu korporasi dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Terkait hal itu, Polisi mengeluarkan tiga Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.

“Yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).

Saat ditanya jejak ketiga para buronan tersebut, Helfi menyampaikan bahwa saat ini masih ditelusurui oleh Interpol. “Masih ditelusuri terus sama Interpol. Yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya,” ujar dia.

“Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita,” sambung dia.

Adapun sembilan orang tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras.

1. Berikut daftar 15 tersangka di kasus Robot Trading Net89:

1. AA (Komisaris PT SMI, DPO dan Red Notice)

2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice) 

3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement