Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Diminta Turun Tangan soal Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |19:13 WIB
KY Diminta Turun Tangan soal Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal
Komisi Yudisial (Foto: Dok)
A
A
A

Pihaknya mendukung langkah Kejagung yang mengajukan kasasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil Korps Adhyaksa sudah tepat.

"Pengajuan kasasi kasus Yu Hao sangat tepat, karena dari dimensi kasusnya, subjek hukumnya bukan orang Indonesia. Kedua, dari objek perkaranya ilegal. Tanpa kita lihat dari unsur yang mendalam pun itu sudah terbukti semua,” imbuhnya.

Kemudian, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku penambang ilegal. Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diharapkan juga tetap diupayakan untuk dikembalikan. 

“Apalagi ini emas,” tuturnya. 

Kejagung sendiri memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa Yu Hao. "JPU (jaksa penuntut umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Januari 2025.

Perkara Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang terkait penambangan ilegal sebanyak 774 kg emas dan 937 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. 

Yu Hao dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Kasusnya berlanjut ke tingkat banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement