JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penggeledahan di kediaman politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Januari 2025 malam, terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Kendati demikian, Tessa tak merinci berapa jumlah dokumen atau bentuk barang elektronik yang disita. Tessa mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik yang ikut dalam penggeledahan itu.
"Apakah bentuknya hardisk, laptop, HP (handphone) itu belum terkonfirmasi dari penyidik kepada saya," ucap Tessa.
Tessa menyebut, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapatkan penyidik. Adapun ada atau tidaknya peran Mantan Ketua Umum PPP itu di kasus korupsi Harun Masiku pun masih belum diungkapnya.
"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," jelas Tessa.
"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," sambungnya.