Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp (WA) di ponsel korban. Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakui tindak asusila telah dialaminya. "Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," tutur dia.
Irfan menegaskan, pelaku AY dan AAP akan dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Salah satu pelaku masuk di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkas Kasat Reskrim.
(Angkasa Yudhistira)