Di sisi lain, Adrian menyampaikan, PN Indramayu akan melanjutkan sidang kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
"Sidang lanjutan terdakwa Panji Gumilang ditunda hingga 6 Februari 2025, karena minggu depan ada libur yang cukup panjang, dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan," ujar Adrian.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada menerangkan, dakwaan pertama terhadap Panji Gumilang didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang yayasan dan Undang-Undang TPPU. Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu diduga mengalihkan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke rekening pribadinya.
"Sebagai ketua pembina yayasan sejak tahun 2005, Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan dana yayasan ke rekening pribadinya dalam kurun waktu antara tahun 2014 hingga 2023," terang Eko.