Eko mengungkapkan, hasil dari pengalihan dana yayasan tersebut, tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi terdakwa, namun juga diinvestasikan dalam bentuk aset seperti tanah dan properti lainnya.
"Aset-aset ini kemudian didaftarkan atas nama terdakwa, keluarga, dan orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam pengelolaan yayasan," ungkap Eko.
Selain itu, Eko menyebut, salah satu tuduhan lain terhadap terdakwa adalah penggunaan dana yayasan untuk membayar hutang pribadinya di bank J Trust.
"Yang kita dakwaan juga salah satunya adalah menggunakan dana yayasan untuk membayar hutang terdakwa di bank J Trust, dengan total sekian puluh miliar, dan untuk bayar cicilannya itu adalah menggunakan uang yayasan," jelas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.