Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU

Andrian Supendi , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |15:50 WIB
Jalani Sidang Perdana, Panji Gumilang Didakwa Langgar UU Yayasan dan TPPU
Panji Gumilang saat sidang TPPU (foto: Okezone/Andrian)
A
A
A

Eko mengungkapkan, hasil dari pengalihan dana yayasan tersebut, tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi terdakwa, namun juga diinvestasikan dalam bentuk aset seperti tanah dan properti lainnya. 

"Aset-aset ini kemudian didaftarkan atas nama terdakwa, keluarga, dan orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam pengelolaan yayasan," ungkap Eko.

Selain itu, Eko menyebut, salah satu tuduhan lain terhadap terdakwa adalah penggunaan dana yayasan untuk membayar hutang pribadinya di bank J Trust.

"Yang kita dakwaan juga salah satunya adalah menggunakan dana yayasan untuk membayar hutang terdakwa di bank J Trust, dengan total sekian puluh miliar, dan untuk bayar cicilannya itu adalah menggunakan uang yayasan," jelas dia.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement