Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkum Sebut Hukum Acara Pidana untuk Lindungi HAM dan Hindari Kesewenang-wenangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |16:34 WIB
Wamenkum Sebut Hukum Acara Pidana untuk Lindungi HAM dan Hindari Kesewenang-wenangan
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Foto : Okezone)
A
A
A

Dia lalu menuturkan advokat harus diperkuat dalam KUHAP, karena advokat bertugas mengontrol, memastikan sistem peradilan pidana berjalan secara proporsional an professional.

Eddy mendukung adanya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), dalam hal ini polisi yang memiliki tugas sebagai sebagai penyidik utama, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian kejaksaan sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam penelusuran dan perampasan aset.

"Saya setuju penyelidikan tetap ada. Ini adalah proses dari system peradilan pidana. Yang Namanya penyelidikan di semua negara ada, baru setelah itu masuk inevstigasi," ucap dia.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang lebih baik dalam proses hukum.

Pengawasan terhadap perolehan barang bukti menjadi poin kritis yang disorot oleh Prof. Eddy. Menurutnya, pengumpulan barang bukti harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.

Selain itu, ia mengusulkan adanya dua jenis putusan tambahan di pengadilan, yakni putusan pemaafan hakim untuk kasus yang layak mendapatkan pertimbangan khusus dan putusan tindakan terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).

Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait restorative justice harus melalui proses penetapan hakim dan teregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim.

Kemudian soal putusan Makamah Agung, Eddy menyampaikan kritik terhadap kemungkinan putusan MA yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya. "Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement