JAKARTA - Eks Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti dan mempertanyakan berlebihnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh Jaksa.
Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara kewenangan dan keadilan masyarakat, Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.
’’Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,’’ ucapnya, Jumat (24/1/2025).
Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerjasama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Menurutnya, Ini tentu saja membuat kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
’’Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya,’’ tuturnya.