Dia menambahkan, forum diskusi publik merekomendasikan kepemimpinan PBNU 2022-2027 dikembalikan ke jalan yang benar dan lurus, jalan yang telah dirintis dan diwariskan muassis dan masyayikh pendahulu serta tidak menabrak atau melampui garis-garis batas konstitusi NU dan kehendak bersama yang ditetapkan melalui keputusan Muktamar.
Sedangkan dalam forum bahtsul masail, masalah yang dibahas adalah “bagaimana hukum menggunakan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Forum Bahtsul Masail Presidium PO & MLB Korwil Jawa Timur membatasi bahasan penggunaan dana zakat. Bahwa, Dana Zakat tidak diperbolehkan secara Fiqhiyyah digunakan untuk program MBG, karena dana zakat telah ditentukan sasaran dan mekanismenya, yakni untuk 8 kelompok penerima.
"Walaupun tidak dibahas khusus untuk menentukan status hukumnya, musyawirin dan Presidium PO dan MLB Korwil Jawa Timur merekomendasikan saran agar dana infaq dan shodaqoh digunakan untuk kebutuhan atau jenis program bantuan dengan sasaran yang lebih bermanfaat dan lebih ashlah dibanding untuk tambahan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis," tutup Gus Salam.
(Fahmi Firdaus )