Disitulah korban awalnya dianiaya Aiptu SN, kemudian keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.
“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam di PTDH jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.