Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Warga Gegara Sawit, Kanit Intelkam Polsek dan 2 Anaknya Ditangkap

Ahmad Husein Lubis , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2025 |08:13 WIB
Aniaya Warga Gegara Sawit, Kanit Intelkam Polsek dan 2 Anaknya Ditangkap
Aiptu SN dan 2 Anaknya Ditangkap (foto: dok ist)
A
A
A

Disitulah korban awalnya dianiaya Aiptu SN, kemudian keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.

“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam di PTDH jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, Minggu (26/1/2025).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement