JAKARTA - Direktur Jaringan Gusdurian yang juga putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid menilai, keberadaan pagar laut yang membentang sekira 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, ada pelanggaran hukum. Dirinya pun meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, bukan cuma "saling melempar' masalah.
"Ya itu clear sekali bahwa ada sesuatu yang salah dalam kasus pagar laut ini. Pertama, secara hukum bagaimana itu ada pelanggaran-pelanggaran," ujar Alissa saat ditemui di Rumah Pergerakan Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, munculnya pagar laut lantaran ada dugaan perilaku koruptif dari penyelenggara negara. Ia pun menilai, terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut ada penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.
"Ada pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga ini kan dampak dari perilaku koruptif ya, perilaku koruptif itu bukan hanya saya dapat duit berapa dari orang yang menyogok saya, atau anggaran negara berapa yang saya ambil, bukan hanya itu. Tetapi penyalahgunaan wewenang," katanya.
Alissa juga mempertanyakan aparat desa setempat yang membiarkan SHGB terbit di area perairan Tangerang.
"Dan ketika penyelenggaraan negara setempat itu ternyata tidak peka, tidak awas terhadap situasi, itu seharusnya bahkan diam-diam membiarkan. Itu menimbulkan pertanyaan besar," ucapnya.
Jadi, menurutnya, pagar laut menjadi contoh paling mutakhir bagaimana pemerintah sering sekali bertindak di belakang layar dan itu menjadi lebih berbahaya.