Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prodia Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |10:09 WIB
Prodia Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro/Antara
A
A
A

JAKARTA - Pihak Prodia angkat bicara tentang dugaan kasus pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu Bos Prodia. Bintoro sendiri telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.

"Karena permasalahan ini adalah masalah pribadi maka untuk pertanyaan tersebut kami dari Prodia tidak tahu menahu. Hal ini juga diluar ranah perusahaan untuk mengomentari," ujar Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia pada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, soal dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro terhadap tersangka yang disebut-sebut sebagai salah satu anak Bos Prodia, itu berada di luar ranah perusahaan untuk mengomentarinya. Masalah tersebut merupakan masalah pribadi.

Dia menambahkan, Direksi dan Komisaris Prodia itu terdiri dari para founder dan profesional yang tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Maka itu, pihaknya tak mau berkomentar lebih jauh.

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Didukung oleh Manajemen Prodia yang berisi para profesional yang berintegritas," pungkasnya.

Sebelumnya, AKBP Bintoro menjelaskan, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” kata Bintoro dalam keterangan yang diterima Senin (27/1).

Ia menceritakan, saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelinpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement