Dia menyampaikan, 35 orang yang sebelumnya diamankan saat kejadian, langsung dipulangkan sebelum 1x24 jam ke orang tuanya. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 16 motor dari lokasi tawuran, yang mana 4 kendaraan telah diambil oleh pemiliknya.
"Sampai saat ini kami membuka ruang seluas-seluasnya bagi orang tua ataupun keluarga yang motornya masih ada di Polsek sekitar 12 lagi. Silahkan untuk diambil di Polsek Metro Gambir. Itu saja, ini sudah kami proses dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Adapun, dua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Awaludin)