Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Langgar Rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Barito Utara Diperiksa DKPP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |20:15 WIB
Diduga Langgar Rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Barito Utara Diperiksa DKPP
Pihak pengadu Asrun saat di kantor DKPP (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner KPU Barito Utara dilaporkan ke DKPP karena tak menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti, dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.

DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Barito Utara hari ini, Kamis (30/1/2025). Dalam sidang perdana tersebut, pihak pengadu yakni Asrun mempersoalkan keputusan KPU Barito Utara yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Padahal, kata Asrun, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan KPU Barito Utara dengan dalih memiliki kajian hukum.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Dalam proses persidangan ini, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," tegas Asrun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement