Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar Wilayah V Lima Faudiamar mengatakan, untuk sekolah negeri pembagian ijazah tidak terjadi masalah dan bisa langsung dibagikan kepada siswa yang bersangkutan. Namun permasalahan terjadi di sekolah swasta yang saat ini masih belum dapat menjalankan kebijakan tersebut.
"Bahwa ijazah itu harus dikasihkan karena hak siswa. Swasta ya, kalau negeri sudah jelas. Dikembalikan dan semua data yang menunggak itu didata dulu semua. Nanti diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan nanti akan ada konpensasi," ujar Lima usai hearing dengan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Lima mengatakan, dalam memberikan kompensasi tersebut, dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut. Namun pihaknya saat ini terus berupaya untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut tanpa harus ada yang merasa dirugikan.
"Terkait hal tersebut nanti saya mungkin Senin akan berkoordinasi dengan kepala sekolah swasta. Ini baiknya gimana biar win-win solution yang saya datanya dulu lah," ujar Lima.
(Angkasa Yudhistira)