SUKABUMI - Kebijakan gubernur terpilih Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menginstruksikan semua sekolah untuk membagikan ijazah yang selama ini ditahan, memberikan harapan baru bagi warga yang membutuhkan tanda kelulusan tersebut untuk melamar pekerjaan.
Pengalaman soal ijazah ditahan tersebut dirasakan NS (46) warga Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Di mana ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah swasta karena belum dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar tunggakan biaya pendidikan.
"Saya melihat di IG Kang Dedi Mulyadi bahwa sekolah harus memberikan ijazah yang ditahan, kebetulan sudah lama ijazah anak saya ditahan pihak sekolah. Alhamdulillah kabar baik dan harapan buat kami untuk dapat mengambil ijazah itu," ujar NS kepada Okezone, Jumat (31/1/2025).
Semenjak suaminya tidak bekerja dan dirinya sakit tidak bisa berjalan, lanjut NS, perekonomian keluarga mulai goyah. Jangankan untuk membayar SPP ataupun biaya sekolah lainnya, untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-harinya saja sudah berat karena penghasilan yang tidak menentu. Karena itu, anaknya pun menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
"Karena anak saya tidak pegang ijazah jadi tidak bisa melamar pekerjaan di sini, terpaksa sekarang jadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Arab Saudi karena bekerja di sana sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) tidak diminta ijazah," ujar NS sambil tersedu-sedu menahan kesedihan harus berpisah dengan anaknya.
NS sudah beberapa kali datang ke sekolah untuk meminta kebijaksanaan, namun tetap dirinya harus membayar tunggakan yang tersisa. Pernah juga dibantu oleh beberapa teman-temannya, namun yang didapatkan keringanan potongan jumlah tunggakan dan tetap harus membayar sisanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar Wilayah V Lima Faudiamar mengatakan, untuk sekolah negeri pembagian ijazah tidak terjadi masalah dan bisa langsung dibagikan kepada siswa yang bersangkutan. Namun permasalahan terjadi di sekolah swasta yang saat ini masih belum dapat menjalankan kebijakan tersebut.
"Bahwa ijazah itu harus dikasihkan karena hak siswa. Swasta ya, kalau negeri sudah jelas. Dikembalikan dan semua data yang menunggak itu didata dulu semua. Nanti diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan nanti akan ada konpensasi," ujar Lima usai hearing dengan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Lima mengatakan, dalam memberikan kompensasi tersebut, dibutuhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut. Namun pihaknya saat ini terus berupaya untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut tanpa harus ada yang merasa dirugikan.
"Terkait hal tersebut nanti saya mungkin Senin akan berkoordinasi dengan kepala sekolah swasta. Ini baiknya gimana biar win-win solution yang saya datanya dulu lah," ujar Lima.
(Angkasa Yudhistira)