Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |20:28 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi
Ilustrasi
A
A
A

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya.

Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement