Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agaung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang. Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel.
“Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel),” ujar Kasat Reskrim.
(Angkasa Yudhistira)