Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Dikeroyok hingga Tewas Dituduh Curi Ponsel, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Eka Setiawan , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2025 |14:54 WIB
Pemuda Dikeroyok hingga Tewas Dituduh Curi Ponsel, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Pemuda Dikeroyok hingga tewas Dituduh Curi Ponsel, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur (Foto : Freepik)
A
A
A

Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agaung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang. Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel.

“Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel),” ujar Kasat Reskrim. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement