JAKARTA - Sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, meninggal usai dikeroyok sembilan kuli bangunan dan satu oknum anggota Brimob Polri. Saat pengeroyokan terjadi, korban dituduh mencopet handphone milik salah satu kuli bangunan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan peristiwa ini terjadi pada 20 Oktober 2024 silam di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasus tersebut belakangan viral lantaran turut disuarakan oleh anggota DPR RI, Andre Rosiade.
"Pada tanggal 20 Oktober dini hari telah terjadi suatu peristiwa diduga pencurian HP dan dompet (oleh Vaisandri), karena ketahuan terjadi pencurian handphone selanjutnya Vaisandri pura-pura tidur bersama-sama dengan para pekerja kuli," kata Nicolas dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Salah satu kuli bangunan yang merasa handphone dan dompetnya dicuri yaitu PA, kemudian membangunkan teman-temannya untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Sontak, seluruh teman-teman PA pun langsung melakukan pengoroyokan terhadap Vaisandri.
"Singkat cerita, seetelah teman-teman pekerja bangunan ini bangun dan selanjutnya mereka mendatangi TKP dan mengamankan Vaisandri, selanjutnya mereka melakukan pengeroyokan atau pemukulan," ujar Nicolas.
PA lantas membuat laporan kepolisian terkait peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pasar Rebo. Sejalan dengan itu, PA juga menyerahkan Vaisandri ke pihak kepolisian yang sudah dalam keadaan kritis.
"Kami jelaskan kondisi korban pada saat diserahkan oleh para kuli bangunan ke Polsek itu sudah dalam keadaan kritis," ungkap Nicolas.
Nyawa Vaisandri lantas tak terselamatkan usai pengeroyokan tersebut. Polisi pun mengusut kasus kematian Vaisandri lantaran hasil autopsi ditemukan luka penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari sembilan kuli bangunan dan satu anggota Polri langsung ditangkap lantaran diduga dalam penganiayaan yang menyebabkan Vaisandri tewas. Seluruh pelaku baru ditangkap pada Januari 2025, tiga bulan setelah peristiwa itu terjadi.
Mereka di antaranya yaitu H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF dan O anggota Brimob Mabes Polri. Seluruhnya kini telah dilakukan penahanan.
"Pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaann berat yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KUHP," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)