Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka di Kasus Pesta Gay di Hotel Jaksel, Ini Perannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |19:25 WIB
Polisi Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka di Kasus Pesta Gay di Hotel Jaksel, Ini Perannya
Ilustrasi
A
A
A

Kini, para pelaku dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," jelas dia.

Sebagai informasi, kasus ini diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam. Polisi turut menyita alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di hotel yang dijadikan pesta seks sesama jenis tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement