Erwin menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.
Sementara pelaku NL mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sakit hati dihina oleh korban.
"Uangnya untuk foya foya, makan, jalan-jalan. Awal mulanya, gak ada niat, sempet ngurusin di rumah sakit. Terus sakit hati, karena sering dihina, karena korban kurang setuju punya hubungan sama anaknya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.