Erwin menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.
Sementara pelaku NL mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sakit hati dihina oleh korban.
"Uangnya untuk foya foya, makan, jalan-jalan. Awal mulanya, gak ada niat, sempet ngurusin di rumah sakit. Terus sakit hati, karena sering dihina, karena korban kurang setuju punya hubungan sama anaknya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)