Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hubungan Tak Direstui, Wanita di Bandarlampung Nekat Kuras Tabungan Orangtua Pacar

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |21:23 WIB
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Bandarlampung Nekat Kuras Tabungan Orangtua Pacar
Wanita kuras tabungan orangtua pacar
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Seorang wanita berinisial NL (29) warga Sukabumi, Bandarlampung nekat menguras uang di ATM milik orang tua pacarnya.

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada (15/1/2025). Saat itu, korban Z (40) yang merupakan orang tua pacar pelaku sedang dirawat di rumah sakit.

"Jadi pelaku mengambil ATM di tas korban saat korban sedang sakit di rawat di rumah sakit di Bandarlampung," ujar Erwin saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Erwin menuturkan, setelah mengambil ATM milik korban, pelaku kemudian pergi ke Brilink untuk mengambil uang menggunakan ATM tersebut. 

"Pelaku mengetahui pin korban dengan cara pelaku menggunakan pin handphone milik korban, dan pelaku menduga bahwa pin ATM sama seperti pin di handphone, saat dicoba ternyata bisa," ucap Erwin. 

Pelaku kemudian menguras uang di ATM milik orang tua pacarnya sebanyak 7 kali, sehingga total kerugian mencapai Rp76.825.000.

"Dalam melakukan aksi pencurian, pelaku mengenal korban dikarenakan anak korban merupakan teman dekat pelaku (pacar). Jadi untuk modusnya karena tidak diketahui, setelah narik, ATM dikembalikan begitu seterusnya hingga korban menyadari bahwa uangnya berkurang," ungkapnya. 

Erwin melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya, belanja dan jalan-jalan.

"Hasil pencurian untuk foya foya dengan anak korban. Diajak jalan, makan, karena dekat dengan anak korban, jaga korban selama di rumah sakit," tuturnya. 

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan BRI milik korban inisial Z, 1 buah ATM Bri milik korban inisial Z dan 1 buah Tas merk CHIO 2AND warna coklat milik tersangka inisial NL yang diberi dari hasil uang tersebut.

Erwin menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara. 

Sementara pelaku NL mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sakit hati dihina oleh korban. 

"Uangnya untuk foya foya, makan, jalan-jalan. Awal mulanya, gak ada niat, sempet ngurusin di rumah sakit. Terus sakit hati, karena sering dihina, karena korban kurang setuju punya hubungan sama anaknya," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement