Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status penyidikan kasus pagar laut di perairan Tengerang, Banten. Langkah itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menemikan adanya dugaan kasus tindak pidana pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi pada sejumlah pihak di tahap penyelidikan. Setelah itu, ia berkata, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," terang Djuhandani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
(Fahmi Firdaus )