Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Naik Penyidikan, Bareskrim Akan Periksa Kades Kohod yang Sebelumnya Mangkir

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |18:45 WIB
Naik Penyidikan, Bareskrim Akan Periksa Kades Kohod yang Sebelumnya Mangkir
Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana dan Akan Periksa Kades Kohod
A
A
A

JAKARTA - Kepala Desa Kohod Arsin dikabarkan sempat mangkir dari undangan klarifikasi Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut. Kasus tersebut kini sedang diusut Bareskrim Polri.

 "Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi (Arsin) belum hadir," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandani menegaskan, penyidik Bareskrim Polri membuka peluang bakal memanggil Arsin di tahap penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat di area pagar laut. "Tentu saja kalau dalam proses ini (Arsin dipanggil)," terang Djuhandani.

Penyidik Bareskrim kata dia mendasari pada SHGB yang telah terbit dalam proses pengusutan kasus pagar laut.

"Dari SHGB, kita mendapatkan warkah dan keterangan di mana pejabat yang mengeluarkan adalah ATR/BPN," tuturnya.

"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," imbuh Djuhandani.

Djuhandani menyatakan, saat ini pihaknya telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam penerbitan surat kepemilikan di area pagar laut ilegal. Ia pun berkata, pihaknya telah menaikan status penyidikan.

"Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," tutup Djuhandani.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement