“Para WNA ini akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selatpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sonny.
Sementara itu, tekong yang mengangkut para WNA akan diperiksa terkait dengan tindak pidana yang mungkin terjadi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Dari pendataan dan keterangan, para WNA ini akan dikirim ke Malaysia," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Yohn Mabel.
(Angkasa Yudhistira)