Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Oknum Polisi Pemeras Warga Segera Disidang Etik!

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |17:26 WIB
2 Oknum Polisi Pemeras Warga Segera Disidang Etik!
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (Foto: Eka Setiawan/Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) segera menggelar sidang kode etik untuk 2 anggota Polri pelaku pemerasan warga sipil yang terjadi di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang. Masing-masing; Aipda Roy Legowo (anggota Samapta Polsek Tembalang) dan Aiptu Kusno (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Polrestabes Semarang).

“Sidang etik digelar secepatnya, karena ini atensi pimpinan, jadi pihak penyidik (Propam) saat ini segera menggelar pemberkasan untuk sidang kode etiknya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Kedua polisi itu, sebut Kombes Artanto, saat ini sudah ditahan di Bid Propam Polda Jateng terhitung sejak tanggal 2 Februari 2025 untuk 30 hari ke depan. Mereka dilakukan penempatan khusus (patsus) alias sel Propam. Lokasinya satu lingkungan dengan Aipda Robig, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.

“Hasil sidangnya seperti apa, silakan rekan-rekan (wartawan) untuk memonitor,” lanjut Artanto.

Ia menjelaskan, kasus pelanggaran kode etik itu ditangani Polda Jateng melalui Bid Propam. Sementara, untuk kasus pidananya, di mana mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk 1 orang sipil bernama Suyatno (45), ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement