JAKARTA - Ayah korban pembunuhan, Radiman mengaku terlilit utang dan terpaksa menerima Rp300 juta dari istri tersangka pembunuh anaknya sebagai yang kompensasi atas peristiwa yang menimpa keluarganya.
"Ya sebenarnya dari pertama juga tanpa uang juga saya sudah ikhlas, mungkin itu udah jalannya anak saya begitu. (Tapi) karena saya juga punya cucu dari almarhum, saya juga berpikir apa nanti saya bisa membiayai susunya? Pampersnya?" kata Radiman dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (4/2/2025).
"Dan saya juga pada waktu itu juga terlilit, maksudnya punya utang yang mesti dibayarkan," sambungnya.
Sementara ibu korban, Nuraeti mengatakan hal serupa, yakni dirinya juga tidak mau menerima uang perdamaian oleh istri tersangka, namun keadaan yang membuatnya terpaksa mengambil langkah tersebut.
"Sebenarnya tidak mau seperti ini pak, karena keadaan mungkin menjadi kaya gini," katanya.
"Ya kalau bisa diputar ya tidak mau, mana ada sih orang tua yang (mau)," sambungnya.
Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution juga mengaku bingung dengan langkah yang diambil orangtua korban, karena dinilai rela menukar nyawa anaknya dengan uang ratusan juga itu. "Rasanya berat diterima nalar saya, anak ibu meninggal dunia, lalu datang orang membawa Rp300 juta, dengan alasan itu segala macam," ucap Razman.
"Apakah bapak rela, anak bapak meninggal dunia dikasih Rp300 juta? Saya tanya bapak, apa bapak setuju Rp300 juta diganti dengan nyawa anak bapak?" sambungnya.
Bahkan, Razman menilai bahwa ada oknum yang mempengaruhi keluarga korban agar mau menerima uang kompensasi itu. Terlebih, mereka tidak paham soal hukum.
Sebagai informasi, FA merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Diketahui, FA meninggal dunia usai dicekoki inex dan air sabu di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 22 April 2025.
Kemudian, agar kasus mandek bahkan dianggap selesai, tersangka mengupayakan berbagai cara, salah satunya adalah dengan memberikan uang damai kepada keluarga korban sebanyak Rp300 juta.
(Arief Setyadi )