Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Revisi Tatib, Bisa Copot Pejabat Negara

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |16:36 WIB
DPR Revisi Tatib, Bisa Copot Pejabat Negara
DPR bisa copot pejabat negara yang disahkan dalam rapat paripurna (Foto : DPR)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 

Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).

"Jadi maknanya adalah, kan semua kedudukan ada beberapa komisioner, misalkan kami enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. 

Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement