"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR bisa mencopot pejabat yang sebelumnya sudah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.