JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) pada Rabu 5 Februari 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG," sambungnya.
Tessa menjelaskan, dari giat yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB itu, turut disita sejumlah alat bukti. "Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan pernah diperiksa KPK pada Jumat 27 Desember 2024. Seusai pemeriksaan, Heri mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Desember 2024.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan dirinya hanya mendapat lima pertanyaan. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Belum ada (SPDP), panggilannya pun sebagai saksi, baru kali, jadi kalau ada berita yang kemarin sudah kemana-mana, bingung aja," ujarnya.
Soal dana CSR yang menjadi perkara, Heri enggan berbicara banyak. Menurutnya, hal itu lebih elok ditanyakan kepada penyidik.
"Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya, enggak enak nanti," ucapnya.
(Arief Setyadi )