Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaksana Kedaulatan Rakyat, Peran MPR Perlu Diperkuat

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |23:27 WIB
Pelaksana Kedaulatan Rakyat, Peran MPR Perlu Diperkuat
Seminar bertema Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Gde juga menyoroti beberapa pasal dalam UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR RI, seperti Pasal 1 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 6 Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa salah satu pilar utama negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Sehingga, secara harfiah, kata Gde, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pada Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan sesuai dengan aturan masing-masing." Pasal ini mengatur susunan MPR yang mencerminkan perpaduan antara representasi politik yang diwakili oleh DPR dan representasi fungsional yang diwakili oleh Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Oleh karena itu, susunan keanggotaan MPR ini seharusnya menjadi cerminan dari suara rakyat.

"Utusan Daerah jauh lebih strategis dan signifikan ketika ikut ambil bagian di dalam merumuskan GBHN, daripada kedudukan dan kewenangan yang dimiliki DPD sekarang yang nyaris tidak jelas kinerjanya," tuturnya.

Sementara Pasal 6 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Presiden adalah orang Indonesia asli,’ menurut Gde, ketentuan tersebut mengandung prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan. Kendati setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Presiden, tidak semua warga negara memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut, terutama jika mereka bukan orang Indonesia asli.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement