Praktisi hukum Agus Widjajanto menyayangkan bahwa elit politik tidak memahami dengan baik sejarah pembentukan desain negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen yang dilakukan telah mengubah sistem ketatanegaraan negara secara signifikan. Padahal, sistem perwakilan dan musyawarah adalah manifestasi dari suara rakyat melalui majelis yang bernama MPR.
Agus juga mengungkapkan kebingungannya tentang bagaimana mungkin UUD 1945 diubah empat kali, yang merupakan dasar negara yang sangat monumental dan merupakan mahakarya para pendiri bangsa. "Perubahan itu secara nyata telah menimbulkan permasalahan demi permasalahan yang berakibat bangsa ini hanya berkutat pada konflik politik tiada henti," pungkasnya.
(Arief Setyadi )