Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK: Uang Hasil Judol Rp28 Triliun Dilarikan ke Luar Negeri dalam Bentuk Crypto

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |16:12 WIB
PPATK: Uang Hasil Judol Rp28 Triliun Dilarikan ke Luar Negeri dalam Bentuk Crypto
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, uang hasil judi online (judol) di Indonesia senilai puluhan triliun dilarikan ke luar negeri. 

Ivan menyatakan, modusnya dilakukan dengan mengalihkan ke Kripto. 

"Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan ke luar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri keluar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency sebesar lebih dari Rp28 trilliun," kata Ivan saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2/2025). 

Ia menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan pihaknya sepanjang 2024.

Ivan menegaskan, perlu ada tindakan yang dilakukan untuk memberantas hal tersebut. 

Sebab menurut dia, jika dibiarkan hal itu berpotensi membahayakan program ekonomi nasional. 

"Hampir menyentuh Rp30 trilliun, Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement