JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 25 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Sabtu (18/1) lalu. Peredaran narkotika itu ternyata turut melibatkan remaja berusia 16 tahun.
"Yang menarik di sini ada satu anak di bawah umur, kurang lebih 16 tahun. Jadi kita bisa bayangkan seorang anak kecil sudah diajak oleh seniornya. Dia (remaja 16 tahun) ada di dalam kapal tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025).
Mantan Kepala Densus 88 Anti Teror ini menegaskan seluruh pelaku yang mengendalikan operasi peredaran narkoba di perairan Talisayan berhasil ditangkap. BNN, kata dia, berhasil mencegah barang-barang itu diselundupkan sebelum berada di wilayah darat.
"Semua kita tangkap, dari mereka yang mengendalikan operasi penjemputan dari awal, kemudian dibawa ke Kaltim, orang yang mengendalikan berhasil kita tangkap. Kemudian orang yang menjadi calon untuk menyimpan dan mendistribusikan juga ditangkap," jelas dia.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri menyebut 25 kilogram (25.313 gram) sabu ini dibawa oleh empat tersangka yakni SA, SR, GW dan ZR. Puluhan kilogram sabu ini diselundupkan dengan membungkus dua karung.