Sekadar informasi, terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin 21 Oktober 2024.
Majelis Hakim menganggap, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
(Arief Setyadi )