Lebih jauh Suyudi menerangkan, pihaknya juga tengah melibatkan ahli untuk memeriksa secara pasti dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Dugaannya bermain di hutan lindung, tapi kita akan libatkan ahli untuk memastikan," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Dipidana paling lama 5 tahun denda Rp100 miliar,” pungkasnya.
(Awaludin)