Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 09 Februari 2025 |11:27 WIB
Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim
Ricuh Razman vs Hotman Paris, KY Usut Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim
A
A
A

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menanggapi kericuhan yang terjadi dalam persidangan Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY pun menurunkan tim untuk mengusut dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup.

Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip Minggu (9/2/2025).

“Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,”sambungnya.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan hal senada. Kadafi menjelaskan bahwa KY mempunyai peran untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Hal ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY di mana KY berhak mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Dia berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement