"Ini bisa terungkap, berkat pengetahuan korban sendiri. Setelah HP-nya hilang, dia berusaha mengecek melalui Gmail dengan menggunakan pc atau perangkat lain, setelah itu lokasi HP berhasil ditemukan, kemudian kami opsnal melakukan upaya penyelidikan, pencarian terhadap pelaku, akhirnya berhasil ditangkap," ungkapnya.
Dhedi menjelaskan, antara korban dan pelaku ini bertetangga. Beberapa masyarakat setempat menginformasikan bahwa pelaku dikenal kerap melakukan pencurian di rumah tetangganya.
"Kalau rumahnya pelaku dan korban satu kelurahan tapi beda gang, korban dan pelaku nggak saling mengenal, pelaku memanfaatkan situasi rumah lagi ramai. Dari hasil interogasi, ada tetangganya yang menyatakan dia sudah pernah melakukan pencurian di rumah tetangganya yang lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya RP ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 9 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.