Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Serahkan 153 Bukti

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |12:42 WIB
Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Serahkan 153 Bukti
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - KPK menyerahkan bukti dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang digelar pada Senin (10/2/2025). Ada sebanyak 153 bukti dokumen yang diserahkan ke hakim praperadilan berisi surat-surat saat proses penyelidikan hingga penyidikan.

Hal itu diketahui saat Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto menyebutkan dan memeriksa bukti dokumen yang diserahkan KPK tersebut. Ada bukti dokumen yang berupa kopian, dan kopian dari print out, dan lainnya.

"Ada sebanyak 153 (bukti dokumen), tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini sidang bukti tertulis sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," ujar Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, pada persidangan kali ini, hanya bukti tertulis saja yang diserahkan, sedangkan bukti elektronik bakal diserahkan pada persidangan berikutnya. Bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai penyidikan.

"Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya. Berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," tuturnya.

Lalu, kata dia, ada bukti dokumen konfirmasi dari Dewas berkaitan peristiwa pengeledahan terhadap asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnasi. Pasalnya, pihak Kusnadi pernah melakukan pengajuan ke Dewas, Dewas pun telah melakukan pemeriksaan yang hasilnya menyatakan tak ada pelanggaran etik dalam penggeledahan tersebut.

"Kami yakin apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil berkenaan dengan penetapan tersangka, maupun materiilnya, berkenaan dengan keabsaan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti permulaan yang cukup," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement