Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibongkar Polri, Begini Modus Operandi Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2025 |21:11 WIB
Dibongkar Polri, Begini Modus Operandi Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut
Pagar Laut, Tangerang, Banten (Foto: Dok iNews)
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan modus operandi kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Saat ini, kasus tersebut tengah diusut kepolisian. 

Dalam kasus tersebut terlapor adalah sodara AR dan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam. 

"Kemudian, selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tambahnya.

Djuhandani juga menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun intansi-intansi terkait termasuk ahli kita sudah memperiksa," kata Djuhandani.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement