Djuhandani mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan tersebut telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini.
"Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," ujarnya.
(Arief Setyadi )