JAKARTA - Polisi tengah mendalami dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik anak bos Prodia, Arif Nugroho. Hingga kini, proses penyidikannya masih berjalan.
"Ada (laporan kepemilikan senpi ilegal), masih jalan. Sudah sidik," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, proses penanganan laporan tentang dugaan kasus kepemilikan senpi ilegal milik tersangka dugaan kasus pemerkosaan dan pembubuhan remaja perempuan inisial FA, Arif Nugroho masih berjalan. Polisi pun bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut ke depannya.
"Nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya prosesur berjalan," tuturnya.
Sementara Anggota Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, sejatinya ada tiga laporan polisi (LP) dalam peristiwa kematian remaja perempuan inisial FA dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dua LP terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ditangani Polres Metro Jakarta Selatan hingga berujung dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sedangkan LP ketiga berkaitan dugaan kepemilikan senpi ilegal, dibuat oleh anggota polisi dengan model LP tipe A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Anam menduga, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan LP kepemilikan senpi tersebut.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaannya, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini," paparnya.
Yang di urai di sini, kata dia, ada soal uang, tempat, momentum, dan peristiwa. "Jadi, semua itu, enggak hanya soal satu soal. Jadi, semua soal diperiksa," kata Anam.
(Angkasa Yudhistira)