JAMBI - Seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diamankan Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia ketahuan melakukan penipuan dengan modus pinjaman aplikasi marketplace.
Dari 32 korban yang terdata, kerugian yang dialami korban tidak tanggung-tanggung, untuk sementara mencapai Rp4,8 miliar.
"Terbongkarnya kasus ini, setelah meledaknya member-member sekitar 32 tidak terbayarkan sehingga mengadu ke polisi," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/2/2025).
Dalam aksinya, para member termakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan tersangka sehingga para member yang menjadi korban memberikan uang dan dijanjikan mendapatkan keuntungan cashback yang menggiurkan.
"Satu, dua kali berhasil (cashback). Tapi tidak masuk akal, kridit 10 juta dapat uang 13 juta. 3 juta dari mana?" tandasnya.
Setelah dibongkar petugas, lanjutnya, ternyata dari para member dari bawah. "Karena tidak cair, oleh tersangka untuk menutupi cashback yang diatasnya".
"Awalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka tahan memberikan dana dari pinjaman online (pinjol)," kata Mas Bray.