Menurutnya, aksinya dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025, yakni melalui media sosial (medsos). "Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta," tukasnya.
"Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32, itu mencapai Rp4,8 miliar," tegas Manang.
Ia menambahkan, ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
(Arief Setyadi )