"Tetapi, bahkan di pendapat paling ekstrem sekalipun misalnya yang menyatakan bahwa tak boleh, tetap ada pengecualian. Nah pengecualian dalam hal ini adalah apabila ada penyertaan," tuturnya.
Dia menambahkan, meski ada perdebatan tersebut, para ahli berpendapat adanya pengecualian dalam perkara penyertaan. Seseorang yang melakukan tindak pidana penyertaan, tak perlu lagi dicari alat bukti baru, cukup dengan menggunakan alat bukti lama yang telah ada dalam perkara pokoknya saja.
"Dalam hal penyertaan, pendapat ini menyatakan bahwa tak perlu lagi dibuat yang baru karena ini pengembangan dari kasus pertama. Nah penyertaan itu sendiri kan adalah apabila dalam satu peristiwa terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana," katanya.
(Angkasa Yudhistira)