Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Mandiri, KKP: PT TRPN Akui Kesalahan!

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |14:21 WIB
Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Mandiri, KKP: PT TRPN Akui Kesalahan!
Pagar Laut di Bekasi dibongkar (Foto: Ade Suhardi/Okezone)
A
A
A

Sementara, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, PT TRPN merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

PT TRPN sendiri berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.

"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," ujar Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, pembongkaran dilakukan secara mandiri bersama pihak KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektare. "Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement