Efran mengatakan, pelaporan masih berlangsung hingga saat ini, dan Ketua PN Jakut tengah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Sedang di BAP," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah meminta Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang, agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.
"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)," kata juru bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
(Awaludin)