Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |16:18 WIB
Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan tersebut memiliki fungsi serupa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, Kemenkokum Imipas punya peran untuk membentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, harmonissasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan, atau peninjauan terhadap UU.

"Bapak ibu para anggota dewan, maklum ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional," ujar Yusril dalam rapat.

Seperti Baleg DPR RI, kata Yusril, pemerintah perlu punya suatu badan untuk menggodok program legislasi internal pemerintah. Ia menjelaskan, sedianya fungsi untuk menggodok program legislasi Pemerintah diemban oleh Kemenkumham seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Sementara pada hari ini Kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu menko yang mengkoordinasikan ini, dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," kata Yusril.

 

Kendati demikian, ia menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan tiga menko untuk usulkan pembemtukan badan tersebut.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tuga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusilkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," tutur Yusril.

Ia pun menyerahkan mekanisme pembentukan Badan Legislasi Nasional dibuat lembaga baru ataupun tugas dan wewenangnya diberikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum ruu itu diajukan ke DPR," terang Yusril.

"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," tandasnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement