Suparji berharap agar kisruhnya hubungan antara Hotman dan Razman tidak menjadi cerminan buruk bagi dunia hukum Indonesia. Sebaliknya, dia berharap kasus ini menjadi refleksi bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme di bidang hukum.
“Jadi menurut saya kalau kemudian kita menggunakan asumsi bahwa apakah mungkin ya rekayasa-rekayasa dan sebagainya, Saya kira tentunya kita harus menggunakan basis data basis fakta basis bukti dan melalui berbagai mekanisme yang dapat dilakukan. Misalnya pra peradilan. Ada di aspek, substansi, prosedur dan kewenangan. Perhatikan aspek substansi bagaimana prosedur yang ditempuh dan siapa yang berwenang di situ,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)