JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengusut kasus salah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di Tambu, Kabupaten Bekasi. Selain itu, KY juga akan menelusuri hilangnya putusan e-court di laman PN Cikarang.
"Kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang dan hilangnya putusan e-court di PN Cikarang," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (12/2/2025).
Joko menyebut terkait kesalahan eksekusi lahan, pihaknya tengan meminta kelengkapan bukti-bukti dari pelaporan. Sementara hilangnya putusan e-court KY bakal memeriksa pihak dari PN Cikarang.
"Untuk kasus salah ekseskusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi. Sementara untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," tuturnya.
Adapun dalam kasus salah eksekusi lahan ini di Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah ditinjau langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang dianggap sah dan tidak bermasalah
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah karena tidak termasuk dalam peta eksekusi.
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.
"Dari lima tanah milik warga yang terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya dan menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah mereka yang sudah dieksekusi," ujar Nusron Wahid di lokasi.
Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid juga meminta kepada PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.
(Angkasa Yudhistira)